Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menggagalkan 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan untuk keberangkatan secara nonprosedural. Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam, sebagai salah satu pintu keluar strategis di kawasan Selat Malaka, mencatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester pertama 2026.
Data tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI dari ancaman perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama yang harus diperkuat melalui pengawasan sejak tahap awal.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Hendarsam, Senin (3/8).
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi TPPO pada periode Januari–Juli 2026 turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 9.456 kasus.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 juga terjadi penurunan signifikan terhadap indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP).
Jumlah penolakan permohonan paspor turun drastis 63,97 persen, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025. Sementara penundaan keberangkatan juga menyusut 67,85 persen, dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang.
Menurut Hendarsam, penurunan tersebut menunjukkan semakin efektifnya sistem deteksi dini, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor dalam mencegah praktik perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat dengan modus penempatan kerja ke luar negeri secara ilegal.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan TPPO dilakukan secara berlapis mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian.
Dalam proses permohonan paspor, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara mendalam, serta profiling untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara nonprosedural atau adanya potensi TPPO, permohonan dapat ditunda bahkan ditolak guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegas Hendarsam.
Sebagai langkah pencegahan berbasis masyarakat, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di berbagai daerah.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, sekaligus memperkuat deteksi dini hingga tingkat desa.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan sistem pemantauan terhadap individu yang pernah terindikasi menjadi korban TPPO.
Apabila korban kembali ke Indonesia, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) sehingga ketika yang bersangkutan kembali mengajukan perjalanan ke luar negeri, petugas imigrasi dapat memberikan perhatian dan pemeriksaan khusus.
Selain memperketat pengawasan terhadap calon pekerja migran, Ditjen Imigrasi kini memfokuskan langkah penindakan terhadap agen maupun pihak perantara yang diduga memfasilitasi keberangkatan nonprosedural dan menjadi bagian dari jaringan TPPO.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap pola perekrutan, jalur keberangkatan, hingga aktor yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Dengan penguatan pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal, Ditjen Imigrasi berharap angka TPPO terus menurun serta semakin banyak WNI yang terlindungi dari praktik eksploitasi di luar negeri.












