Ditjenpas dan BNPT Perkuat Deradikalisasi Terpadu, 48 Napiter Ikrar Setia kepada NKRI

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat sinergi dalam upaya deradikalisasi narapidana tindak pidana terorisme (napiter) melalui penyusunan kerangka kerja terpadu yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta mitra strategis.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membangun Framework Deradikalisasi Terpadu di Lingkungan Pemasyarakatan” yang digelar di Graha Bakti Pemasyarakatan, Kamis (30/7).

Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan pola pembinaan napiter agar lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan hingga proses reintegrasi sosial setelah bebas.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa pembinaan napiter tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga diarahkan untuk membangun perubahan pola pikir, sikap, serta komitmen kebangsaan.

“Pembinaan dilaksanakan secara komprehensif melalui pendekatan kepribadian, wawasan kebangsaan, pembinaan keagamaan, hingga program reintegrasi sosial. Keberhasilan tidak hanya diukur dari sisi keamanan, tetapi juga perubahan sikap, pemahaman, dan kesiapan mereka kembali hidup berdampingan di tengah masyarakat,” ujar Yan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 201 napiter yang menjalani pembinaan di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 48 orang telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari proses deradikalisasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Deradikalisasi BNPT, Irjen Pol. Arif Makhfudiharto, menekankan bahwa penanganan terorisme tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam mengembalikan rasa nasionalisme para mantan pelaku terorisme.

“Deradikalisasi merupakan upaya bersama untuk mengembalikan rasa nasionalisme sehingga mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat dan mencintai NKRI,” tegasnya.

Arif juga memberikan apresiasi terhadap pembinaan yang selama ini dijalankan Ditjenpas bersama berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan program tersebut turut berkontribusi menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Dalam tiga tahun terakhir, kita tidak lagi mendengar adanya aktivitas terorisme yang signifikan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan Pemasyarakatan bersama seluruh stakeholder dalam mengembalikan rasa nasionalisme para napiter,” katanya.

Pada sesi diskusi, para peserta membedah berbagai praktik terbaik (best practices), tantangan, serta kesenjangan dalam pelaksanaan deradikalisasi di lingkungan Pemasyarakatan.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Ceno Hersusetiokartiko, menilai keberhasilan deradikalisasi tidak berhenti ketika narapidana masih berada di dalam Lapas. Menurutnya, kesinambungan pembinaan melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi faktor penting dalam memastikan proses adaptasi berjalan optimal setelah mereka kembali ke masyarakat.

“Keberhasilan deradikalisasi tidak berhenti di Lapas. Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk memastikan pendampingan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial berlangsung secara berkelanjutan setelah narapidana kembali ke masyarakat,” jelas Ceno.

Senada dengan itu, Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol. Iwan Ristiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan program deradikalisasi merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak.

“Kolaborasi antara BNPT, Densus 88 Antiteror, Ditjenpas, kementerian, lembaga, dan seluruh mitra menjadi kunci keberhasilan program deradikalisasi. Keberhasilan ini bukan milik satu institusi, melainkan hasil kerja sama kita semua,” ujarnya.

Melalui FGD tersebut, Ditjenpas bersama BNPT berkomitmen menyusun framework deradikalisasi yang lebih terpadu, adaptif, dan berkelanjutan sebagai pedoman nasional dalam pembinaan napiter.

Kerangka kerja ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pembinaan di dalam maupun di luar Lapas, sekaligus menjadi benteng dalam mencegah penyebaran paham radikal dan ekstremisme, sehingga para mantan napiter dapat kembali menjadi warga negara yang produktif, berdaya, dan setia kepada NKRI.