Jakarta,Topikonline.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta membantah tegas tudingan adanya intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut disebut murni dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan telepon genggam selama masa penahanan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi terhadap Nikita Mirzani.

“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Edi Sigit Budiman di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak rutan menerima laporan terkait pemberitaan di media sosial dan sejumlah media massa yang menyebut Nikita Mirzani dapat menggunakan telepon genggam secara bebas selama berada di dalam tahanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta membentuk tim pemeriksa yang langsung melakukan inspeksi dan razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli sekitar pukul tujuh malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu dan dari hasil razia tersebut tidak ditemukan barang-barang yang dilarang, terutama alat komunikasi ilegal,” kata Sigit.
Usai razia, petugas kemudian memeriksa Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai aktivitas akun media sosialnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Nikita tidak menggunakan telepon genggam pribadi sebagaimana isu yang berkembang. Ia diketahui menyampaikan pesan kepada admin media sosialnya melalui fasilitas komunikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
“Keterangan yang kami peroleh, Nikita Mirzani menyampaikan pesan kepada admin media sosial melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartelsuspas,” jelasnya.
Sigit kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan tidak disertai tindakan intimidatif.
“Jadi tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani justru selama ini menjadi salah satu duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Sosoknya bahkan pernah ditampilkan dalam materi publikasi untuk memperkenalkan layanan komunikasi resmi tersebut kepada masyarakat.
“Dia sendiri merupakan duta layanan Wartelsuspas, yaitu warung telekomunikasi pemasyarakatan. Ini adalah sarana komunikasi resmi yang digunakan warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun kerabat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritik dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui akun Instagram yang dikelola admin, Nikita beberapa kali menyampaikan kritik terhadap kasus tersebut.
Nikita juga mengaku sejumlah pihak mendatanginya di Rutan Pondok Bambu setelah unggahan-unggahan tersebut menjadi perhatian publik. Namun, klaim tersebut kini dibantah oleh Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta yang memastikan seluruh tindakan petugas dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.












