WNA Amerika Berulah di Sukabumi, Bikin Onar dalam Kondisi Diduga Mabuk hingga Dideportasi

warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial ECC (59) berbaju kuning,,sesaat sebelum di Deportasi kembali ke negaranya,,Foto:ist

Sukabumi,Topikonline.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah diduga membuat keributan di lingkungan permukiman warga Kota Sukabumi dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Tindakan tegas tersebut dilakukan menyusul laporan dari Polres Sukabumi Kota yang menerima pengaduan masyarakat terkait ulah ECC pada Rabu (29/7/2026) dini hari. Warga yang resah akhirnya mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan ECC merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang berada di Indonesia secara sah. Namun, perilakunya dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

“ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29/07) dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga,” ujar Henki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Imigrasi memutuskan untuk mengambil tindakan administratif berupa deportasi.

ECC diberangkatkan keluar wilayah Indonesia pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.

Henki menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

“Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Sukabumi berkomitmen memberikan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional,” pungkas Henki.