Empat Pilar Sekat Perbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung

Cipayung – Koramil 07/Cipayung bersama petugas gabungan melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jln. Raya Pondok Gede RT02/12 Kelurahan Lubang buaya Kecamatan Cipayung, Senin (12/7/2021).

Penyampaian Danramil 07/Cipayung Kapten Inf Supriyatno pada Giat PPKM Darurat mengatakan, penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Bacaan Lainnya

“Satgas Covid-19 TNI-POLRI dan Muspika kecamatan Cipayung melakukan himbauan kepada warga masyarakat secara terus-menerus sampai dengan batas yang telah ditentukan tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya.

Menurut Supriyatno, warga masyarakat yang diperbolehkan melintas diperiksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu Esensial dan Kritikal, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial, keamanan dan apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali putar balik ke daerah asal.

Jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial, lanjut Supriyatno, seperti kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100 persen. “Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100 persen adalah kegiatan belajar mengajar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolsek Cipayung AKP Maryanto menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat diperbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

“Muspika Empat Pilar Kecamatan Cipayung juga mengimbau warga masyarakat dimohon agar mematuhi PPKM Darurat ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut,” tambah Maryanto.

“Petugas yang melaksanakan tugas penyekatan juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *