TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Eva, Biksuni yang juga mantan narapidana kasus pemalsuan akta otentik dan Ernie Jauwan kakak kandung Eva yang diajukan Katarina sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Katarina, Stefani, SH. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Perdebatan itu timbul karena Stefani mempertanyakan sikap majelis hakim atas ketidak hadiran Ernie Jauwan selaku tergugat pertama yang sudah dua kali dipanggil. Majelis hakim menjelaskan bahwa tergugat Ernie Jauwan, saat ini tinggal di luar negeri sehingga pemanggilan sidang (relaas panggilan) harus melalui prosedur hingga ke Mahkamah Agung RI.
Akibatnya relaas panggilan yang dikirim Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sampai kepada tergugat Ernie Jauwan yang berada di luar negeri. Majelis hakim menjelaskan sejauh ini pengadilan juga belum menerima surat jawaban dari tergugat.
Mendengar penjelasan hakim, Katarina melalui kuasa hukumnya Stefani mengajukan keberatan. Menurut Stefani, sudah dua kali pengadilan melayangkan relaas panggilan sampai menghabiskan waktu hampir satu tahun. “Kalau terus begini kapan sidang gugatan ini selesai,” kata Stefani.
Namun Ketua Majelis Hakim Hanifzar menyatakan sudah menjadi ketentuan apabila ada tergugat yang tinggal di luar negeri, maka proses pemanggilan sangat panjang karena harus dikirim melalui Mahkamah Agung.
Mendengar penjelasan hakim, kemudian Stefani melanjutkan pertanyaan. Kata Stefani, pihaknya mendapat informasi bahwa surat jawaban dari tergugat Ernie Jauwan atas pemanggilan dirinya dalam sidang gugatan tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim seolah kaget mendengar penjelasan dari Stefani, kemudian sidang di skors selama 15 menit dengan alasan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sidang dibuka kembali, majelis hakim akhirnya membenarkan terkait adanya surat jawaban dari tergugat Ernie Jauwan.
Namun Ketua Majelis Hakim Hanifzar tetap beralasan pihaknya tidak tahu kalau surat tersebut disimpan juru sita. Sementara juru sitanya tidak masuk kantor sehingga hakim memutuskan sidang ditunda, hingga Rabu (20/5/2026) untuk menghadirkan juru sita.
Anehnya salah satu hakim anggota sempat mengingatkan kuasa hukum penggungat Stefani bahwa masalah ini bukan karena ada sesuatu. Pihaknya tidak ada menerima sesuatu terkait sidang tersebut, ucap salah satu hakim anggota tersebut.
Pada sidang yang akan dilanjutkan minggu depan agendanya majelis hakim akan menetapkan, apakah surat jawaban dari tergugat Ernie Jauwan dianggap sah sebagai panggilan pertama. Namun Stefani meyakinkan bahwa surat jawaban dari tergugat satu Ernie Jauwan harus disahkan sebagai panggilan pertama.
“Kalau tidak kapan sidangnya bisa selesai. Apa hakim mau membuktikan omongannya sendiri pada sidang sebelumnya, yang berharap gugatan ini kami cabut. Kan aneh, masa hakim ngomong sidang akan terus ditunda sampai penggugat bosan dan mencabut gugatannya,” tegas Stefani kepada awak media usai sidang mengulang omongan hakim.
Sementara itu Katarina selaku penggugat berharap kepada majelis hakim, agar sidang gugatannya terkait harta warisan peninggalan suaminya berjalan lancar dan cepat selesai.
Katarina telah berjuang selama enam tahun untuk mendapatkan haknya dengan melaporkan Ernie Jauwan dan Eva serta orangtua keduanya, Aky Jauwan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Aky Jauwan telah divonis Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara dan tergugat dua Eva selama 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta otentik. Sedangkan terhadap Ernie Jauwan perkaranya masih menggantung di Polda Metro Jaya dengan alasan Ernie Jauwan tinggal di luar negeri.
Bahkan Eva bersama Wg dan Kom juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Katarina sebagai pihak yang dirugikan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini.












