Agus Rahardjo: UU Tipikor Indonesia Sudah Jadul

Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimiliki oleh Indonesia sudah ketinggalan zaman alias jadul.

“Legislasi kita masih banyak kekurangan. Jadi kalau Bapak, Ibu, melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara,” ujar Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

Menurut Agus, obyek korupsi yang bisa ditangani oleh lembaga antirasuah perlu diperluas. Dengan demikian, KPK tak hanya menangani korupsi yang merugikan negara semata.

Hal terbaru seperti, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Nah ini, kita harus melebarkan, meluaskan, bahwa yang namanya suap menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenankan,” ujar Agus.

“Hari ini masih terjadi, misalnya ada seorang pengusaha berhubungan dengan bank swasta dapat kreditnya, kemudian kasih duit, beli mobil dealer-nya lebih suka kredit, karena dengan kredit, dia dapat pembiayaan dan asuransi,” kata dia.

Agus menganggap Indonesia saatnini masih kekurangan UU anti-korupsi di luar regulasi yang sudah ada, seperti UU korupsi di sektor swasta, trading influence yakni memperdagangkan pengaruh, UU mengenai aset recovery, dan lainnya.

“Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yg tidak boleh dilakukan,” ucap Agus.

“Saya cerita, di Singapura seorang guru mendapat sesuatu dari muridnya tidak boleh. Kalau di kita, masih ada yang seperti itu. Jadi karakter tingkah laku harus ada koridornya,” kata dia.

Agus menambahkan, aturan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) juga belum semuanya diterapkan di Indonesia. Meski saat ini, UNCAC telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut pun berharap komitmen terhadap UNCAC tersebut bisa diterapkan sepenuhnya di dalam negeri di waktu-waktu yang akan datang.

“Jadi mudah-mudahan komitmen kita pada UNCAC harusnya kita penuhi di waktu-waktu akan datang. Mari komitmen kita pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita,” kata Agus. (adang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *