Jakarta,Topikonline.co.id– Maraknya berbagai persoalan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan sekaligus mempertegas kewenangan para kepala unit pelaksana teknis (UPT), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengeluarkan 21 arahan dan perintah strategis yang wajib dijalankan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Ditjenpas tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai integritas pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar hingga penipuan yang melibatkan warga binaan.
“Seluruh Kepala UPT Lapas dan Rutan harus mematuhi dan menerapkan seluruh arahan ini. Jangan ragu-ragu mengambil kebijakan sesuai aturan dan perintah yang telah diberikan,” tegas Mashudi.Rabu 24/6
Dalam arahannya, Mashudi menempatkan pemberantasan pelanggaran sebagai prioritas utama. Ia memerintahkan seluruh Lapas dan Rutan bebas dari handphone ilegal, narkoba, pungli dan praktik penipuan. Untuk memastikan hal tersebut, razia wajib dilakukan secara rutin minimal satu kali setiap minggu.
Namun, pembenahan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan. Ditjenpas juga mendorong penguatan nilai sosial dan spiritual melalui program Jumat Berkah atau Jumat Kasih yang wajib digelar di seluruh UPT Pemasyarakatan. Selain itu, seluruh kantor pemasyarakatan diwajibkan memutar lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri setiap pagi pukul 07.00 hingga 07.30 WIB sebagai upaya menumbuhkan semangat nasionalisme.
Mashudi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas ibadah bagi seluruh pegawai dan warga binaan dari semua agama. Menurutnya, pembinaan mental dan spiritual merupakan fondasi utama dalam proses pemasyarakatan.
Di bidang ketahanan pangan, Ditjenpas mendorong seluruh UPT memanfaatkan lahan kosong untuk kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan ayam, dan usaha pangan lainnya yang melibatkan warga binaan. Bahkan hasil program tersebut diwajibkan masuk dalam skema pengadaan bahan makanan (Bama) dengan alokasi minimal lima persen dari total kontrak penyedia.
“Jika penyedia tidak menjalankan kewajiban tersebut, berikan teguran dua kali. Jika tetap membandel, putus kontraknya,” tegas Mashudi dalam arahannya.
Tidak hanya itu, Ditjenpas juga menginstruksikan agar warga binaan yang bekerja mendapatkan premi yang ditabung melalui Bank BRI. Penggunaan Bank BRI juga diperluas untuk seluruh transaksi keuangan pegawai dan kegiatan pengadaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sektor pengadaan, Mashudi menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal. Ia meminta agar pemenang tender bahan makanan maupun pembangunan tidak terus-menerus didominasi kelompok tertentu.
“Penyedia lokal yang profesional harus diberikan kesempatan agar roda ekonomi daerah ikut bergerak dan berkembang,” ujarnya.
Untuk proyek pembangunan UPT Pemasyarakatan, Mashudi meminta seluruh pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan dan profesional dengan prinsip tepat harga, tepat kualitas dan tepat kuantitas. Hal ini penting mengingat masih terdapat 24 paket pembangunan dari total 60 paket yang belum rampung.
Sementara itu, pengawasan internal juga diperketat melalui pembentukan tim pengawasan dan pengendalian yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT, KPLP, hingga pejabat tata usaha.
Dalam aspek kedisiplinan, seluruh pegawai diwajibkan mematuhi SOP, meningkatkan patroli blok hunian, memeriksa gembok secara berkala, menjaga sikap tampan, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai prosedur.
Mashudi juga memberikan penegasan terkait pengeluaran narapidana maupun tamping. Ia mengingatkan agar tidak ada warga binaan yang keluar dari Lapas atau Rutan tanpa prosedur dan mekanisme yang sah.
Selain pembenahan internal, Ditjenpas mendorong penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT diminta aktif menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, hingga instansi terkait lainnya.
Arahan tersebut ditutup dengan dorongan membangun koperasi Inkopasindo di seluruh Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan warga binaan serta menyamakan harga kebutuhan di seluruh Lapas dan Rutan.
Di akhir pesannya, Mashudi mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan menjaga kekompakan dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Selamat bekerja. Jaga kekompakan, jaga kesehatan, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas. Semua yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita masing-masing,” pungkasnya.
Dengan terbitnya 21 arahan strategis tersebut, Ditjenpas menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki wajah pemasyarakatan Indonesia, memperkuat kewibawaan kepala UPT, serta memastikan Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, produktif, dan berintegritas.












