TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Musisi Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya kali ini terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan hampir setahun lalu.
Kedatangan bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus tersebut.
“Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta” kata Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Deolipa laporannya kali ini berkaitan dugaan penggunaan lagu ciptaan Fariz RM tanpa izin. Dalam laporannya, pihak terlapor disebut bernama Syahravi.
“Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,’ ujarnya.
Lebih lanjut Deolipa menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut berjalan sudah cukup lama. Namun, pihaknya selama ini belum menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
“Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya,” tutur Deolipa.
Fariz RM selaku pelapor menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilaporkannya. Menurutnya kasus tersebut terkait penggunaan lagu berjudul Di Antara Kata tanpa izin yang sah.
“Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam berntuknya, diedarkan tanpa izin,” jelasnya.
Menurut Fariz, hal yang paling disesalkan adalah pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada terlapor sebelum dugaan pelanggaran itu terjadi.
“Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi,” ujarnya.
“Padahal sudah saya tunggu selama satu tahun lamanya apakah ada itikad baik dia ke saya untuk mediasi atau tidak. Dia sudah tau melanggar tapi ga nunjukkin perbuatan baik lah,” ujar Fariz RM.
Fariz menyebut setidaknya telah tiga kali melayangkan peringatan kepada pihak terlapor, mulai dari somasi hingga surat secara pribadi.
“Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal,” tegas Fariz. (Amin)












