Hukum  

BNN Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Inex serta Eutilon dari 11 Kasus Periode Juni – September

Cawang – Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotika yaitu, 139,027 kg sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon, di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (22/10/2020) mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020.

Adapun barang bukti sabu tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan yaitu, 49.840 gram sabu asal Aceh pada Kamis (13/8), dengan 5 orang tersangka, seorang pengendali dari Rutan Palembang dan seorang lagi ES masih DPO.

Selanjutnya pada Rabu (16/9) diamankan 29.289 gram sabu dari Aceh, dan sabu 13,4 Kg asal Aceh tujuan Tasikmalaya. Sebanyak 18.970,10 gram sabu pada Minggu (13/9) dari Deli Serdang, dan 5 Kg sabu disita dari seorang pria di Kota Medan, pada Selasa (15/9).

Kemudian BNN menyita 11.850,2 gram sabu dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi dari 3 tas didalam sebuah mobil pada Selasa (15/9) di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan.

Barang haram itu juga berasal dari pengungkapan narkotika jaringan Palembang – Medan dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 21.160 butir dan sabu seberat 5.244 gram, pada Selasa (22/9).

Selain itu, pengungkapan narkotika jaringan Jambi dengan barang bukti 5.222 gram dan 2.922 butir ekstasi, pada Minggu (13/9). BNN juga meringkus sindikat ekstasi Aceh dan Sumut, diamankan 30 ribu butir, pada 8 September.

Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, BNN juga mengamankan 12.972 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah, di Gang Pisang Susun III Sei Beras Sekata Tanjung Anom, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (14/9).

Selanjutnya petugas BNN juga mengamankan 53 gram narkotika jenis eutilon melalui jasa pengiriman ke apartemen Palazzo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6) lalu. fey

Tinggalkan Balasan