Tanah Abang – Babinsa Koramil 05/Tanah Abang Serma Syaparudin bersama aparat Tiga pilar yang dipimpin Sekertaris Kelurahan Kebon Kacang, melakukan razia tertib masker di wilayah binaan.
Seperti yang telah dilakukan sebelumnya, aparat tiga pilar melakukan razia dengan berbaris berjajar mengamati warga yang melintas menggunakan masker di Jalan KH.Mas Mansyur RW 07 Kel. Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021).
Adapun aparat gabungan yang terlibat dalam razia berjumlah 15 orang yang terdiri dari personel Koramil 05/TA, Polsek Metro Tanah Abang, Satpol PP, Kelurahan, dan FKDM.
Razia kali ini mendapati puluhan pelanggar protokol kesehatan. Warga pelanggar tersebut terciduk karena tidak menggunakan masker.
“Ada 32 orang warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas, padahal sesuai peraturan ditengah pandemi covid 19, seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang diantaranya menggunakan masker,” ujar Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Saryono.
Ia pun mengungkapkan bahwa puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan. “Tidak ada sanksi denda, semua pelanggar yang berjumlah 32 orang dengan sanksi sosial,” kata Saryono.
Sebelum melaksanakan sanksi, aparat melakukan pendataan bagi warga pelanggar untuk dicatat identitasnya. fery












