Kab. Tangerang – Satgas Non Fisik TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) Kodim 0510/Tigarsksa memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas yang disampaikan Iptu Rastika di SMAN 28, wilayah Koramil 03/Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (04/08/2018).
Penyuluhan ini sesuai rencana program TMMD yang didasari fakta bahwa tingkat kesejahteraan yang terus meningkat tidak diimbangi dengan budaya taat hukum atau peraturan oleh masyarakat.
Saat ini di desa-desa terpencil sekalipun, kendaraan bermotor sudah menjadi hal lumrah dimiliki setiap orang terutama sepeda motor, namun tidak diimbangi dengan kelengkapan surat bagi pengendaranya, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para siswa dan masyarakat mau mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Salah satu wujud tertib lalu lintas adalah pengendara harus memiliki SIM. Hal tersebut untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Lebih jauh lagi, diharapkan para pelajar dan masyarakat di Kecamatan Legok bisa menjadi pelopor disiplin berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya bagi masyarakat daerah lain,” ujar Iptu Rastika, dari Polres Metro Kota Tangerang.
Iptu Rastika menyampaikan terima kasih kepada Kodim 0510/Tigaraksa atas kerja sama dalam upaya menertibkan dan membudayakan taat berlalu lintas melalui kegiatan TMMD non fisik ke-102.
Ia yakin, setalah mendapat penyuluhan, warga dan pelajar akan melengkapi dengan diri dengan SIM saat berkendara, sehingga saat berkendara di jalan raya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. (fer)