Badung,Topikonline.co.id — Operasi gabungan Imigrasi Bali bersama Polda Bali bergerak saat malam mulai turun. Tiga kawasan yang dikenal sebagai kantong pariwisata—Umalas, Seminyak, dan Canggu—disisir untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).
Hasilnya cukup mencengangkan. Sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi yang digelar Kamis malam (17/9/2026).
Mereka terdiri dari WNA asal Rusia, Ukraina, Nigeria, dan Kazakhstan. Sebagian diamankan karena diduga terlibat aktivitas prostitusi, sementara lainnya ditemukan memiliki persoalan izin tinggal, termasuk overstay dan izin tinggal yang telah berakhir.
Operasi ini tidak dilakukan secara mendadak tanpa informasi. Petugas terlebih dahulu menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, hingga menelusuri aktivitas melalui sejumlah platform daring.
Di Canggu, petugas menemukan WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menggunakan izin tinggal Remote Worker untuk melakukan aktivitas yang mengarah pada prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.
Dari lokasi tersebut, penyelidikan berkembang ke sebuah apartemen. Seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG kemudian diamankan karena diduga berperan memfasilitasi aktivitas tersebut.
Pemeriksaan awal menunjukkan izin tinggal Remote Worker milik IP masih berlaku hingga 8 November 2026. Berbeda dengan OG, ITAS Investor miliknya tercatat telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, petugas lebih dulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian mengarah ke sebuah vila di Jalan Bidadari.
Tiga WNA perempuan asal Nigeria—JFP, ECM, dan HOU—diamankan. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah berakhir.
Catatan keimigrasian menunjukkan ketiganya mengalami overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di Umalas, petugas menelusuri informasi melalui kanal Telegram sebelum bergerak ke sebuah vila.
Empat WNA perempuan diamankan, yakni tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS.
Tak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.
Jika dirinci, dari 13 WNA yang diamankan, 11 merupakan perempuan, sementara dua lainnya berasal dari Canggu, yakni seorang perempuan Rusia dan seorang laki-laki Ukraina.
Seluruh WNA kini diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga keterangan mereka tengah didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan tindakan terhadap 13 WNA tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui operasi lapangan.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Jika terbukti melanggar ketentuan, para WNA tersebut terancam tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan hingga lima tahun. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga dapat ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan Bali terbuka bagi wisatawan dan investor asing, tetapi keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Pengawasan terhadap orang asing pun dipastikan terus diperkuat. Operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari strategi Imigrasi Bali untuk mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran.
Kini, 13 WNA tersebut masih berada dalam pemeriksaan. Dari hasil pendalaman inilah nasib mereka akan ditentukan: tindakan keimigrasian atau berlanjut ke proses hukum pidana jika bukti pelanggaran ditemukan.












