Aktual dan Terpercaya
Indeks
Ekbis  

Tim Hukum Kodam Jaya Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Netralitas TNI Pada Personel Kodim Jakbar

Grogol – Tim penyuluh hukum dari Kumdam Jaya Letkol Chk Abdul Salam, S.H. memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit jajaran Kodim 0503/JB bertempat di Aula Makodim 0503/JB, Jalan Letjen S Parman, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (05/11/2018).

Dalam sambutannya, Letkol Chk Abdul Salam menyampaikan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer, khususnya tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2019.

“Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya.

Penyuluhan hukum dihadiri oleh Kasdim 0503/JB Mayor Inf Muhamad Rizal S.Sos, para Danramil, Perwira Staf dan 150 prajurit jajaran Kodim 0503/JB baik dari TNI maupun PNS.

Penyuluhan membahas beberapa hal seperti kegiatan Program di satuan jajaran Kodam Jaya TA 2018. Hal ini terkait dengan Pemilu 2019 Implementasi Netralitas TNI di satuan Komando Kewilayahan tidak boleh memihak atau mendukung.

Sementara Kasdim 0503/JB Mayor Inf Muhamad Rizal mengatakan, perlu juga diketahui kepada anggota khususnya Babinsa di satuan Kowil, TNI banyak larangan yang sifatnya memberikan dukungan saat kegiatan Pemilu. “Bagi personil TNI yang terlibat, akan dikenakan sangsi sesuai dengan UU TNI No.12 TA 2018,” tambah Rizal.

Ia menegaskan, Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI. Bahwa TNI harus netral tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai manapun.

“Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pilkada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam pemilu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu,” pungkasnya. ferry

Tinggalkan Balasan