Subdit II Ditres Narkoba PMJ Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex Jaringan Malaysia

Semanggi – Subdit II/Ditres Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan inex jaringan Malaysia-Indonesia, lewat jalur laut menggunakan kapal nelayan.

“Narkotika itu dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan menggunakan kapal nelayan kemudian diantar ke Jakarta dengan mobil,” sebut Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus jaringan Malaysia-Kalimantan-Jakarta. TKP di perairan perbatasan Malaysia dengan Kalimantan Barat.

“Tim datang ke lokasi akhirnya kita bisa menemukan di daerah Singkawang sana informasinya ada kapal di perbatasan dengan Malaysia membawa sabu, transaksinya di perbatasan,” kata Argo, didampingi Kasubdit II/Ditres Narkiba PMJ AKBP Donny Alexander.

Berkat kerjasama dengan Polres Mempawah dan Polda Kalimantan Barat, sebanyak 10,502 gram sabu dan 395 ekstasi berhasil diamankan.

Tersangka EB, IT dan R diamankan polisi setelah diintai bertransaksi di tengah laut dan memasukan narkotika di ke dalam mobil untuk dikirim ke Jakarta.

Kepada polisi, para tersangka mengaku dibayar Rp 200 juta untuk mengambil narkotika itu dari tnlengah laut dan dibawa ke Jakarta.

“Informasinya dapat Rp 200 juta satu kelompok setelah barang sampai ditujuan. Barang rencana ke Jakarta lewat Pontianak,Surabaya, Bali, Jakarta,” kata Argo.

Mobil yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan dan para tersangka juga menyewa sopir untuk mengantar mereka ke Jakarta. Para tersangka kerap beraksi menggunakan kapal nelayan dan berkomunikasi menggunakan hp ke pengedar yang ada di Malaysia.

“Kapal ini sudah disiapkan sedemikian rupa beberapa kali berhenti di wilayah sungai sebelum masuk ke laut untuk menyiapkan dan melihat apakah ada pembuntutan operasi di laut dari Bea cukai atau polisi laut sehingga dia bisa beraksi di laut,” tambah Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati. ferry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *