Sinergi Tiga Pilar Jagakarsa Terapkan Aturan PSBB, Pelanggar Dikenakan Sangsi Sosial

Jagakarsa – Memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Jagakarsa terus dilakukan secara bersama-sama unsur tiga pilar, guna menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pos Cek Poin Jln. Kahfi 2, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kegiatan dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Cipedak Koramil 08/Jagakarsa Serda Ali Kusaeni bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jagakarsa, Satpol PP kelurahan Cipedak, Unit Damkar dan Petugas Puskesmas, Rabu (27/05/2020).

Bacaan Lainnya

Warga yang melintas Pos Cek Poin Jl.Kahfi 2 satu persatu di periksa petugas dalam rangka penegakan aturan PSBB di wilayah Kel.Cipedak Jagakarsa, Jaksel.

Para petugas cek poin tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada warga masyarakat, agar selalu mendukung dan mematuhi peraturan PSBB yang ditetapkan pemerintah.

Serda Ali Kusaeni pada kesempatan itu mengimbau agar warga selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. “Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kami imbau kepada warga agar mematuhi peraturan PSBB dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga agar selalu menanamkan disiplin diri yang kuat demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.

“Masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan didata dan diberikan sangsi membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB,” pungkasnya. fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *