Jakarta,Topikonline.co.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya. Dalam penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), negara berhasil menerima pemasukan fantastis mencapai Rp10,27 triliun.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Momentum ini menjadi salah satu capaian terbesar pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden menegaskan, dana hasil penyelamatan keuangan negara itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mencontohkan sektor kesehatan yang selama puluhan tahun membutuhkan perhatian serius.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki sekitar 10 ribu puskesmas dan sebagian besar belum pernah mengalami perbaikan signifikan sejak era Presiden Soeharto.
“Hari ini melalui penyerahan uang Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tegasnya.
Total Rp10,27 triliun yang masuk ke kas negara terdiri dari dua komponen utama, yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan serta penerimaan pajak.
Satgas PKH berhasil menagih denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun. Sementara penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp6,84 triliun.
Capaian tersebut memperlihatkan langkah agresif pemerintah dalam memburu potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini diduga terjadi akibat penguasaan ilegal kawasan hutan dan sumber daya alam.
Tak hanya menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Dalam Tahap VII ini, pemerintah menyerahkan kembali lahan kawasan hutan hasil penguasaan Satgas PKH seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lahan tersebut terdiri dari kawasan SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kewajiban plasma dari ratusan subjek hukum.
Secara akumulatif hingga Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,11 juta hektare.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.
Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen bersama untuk menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga mengingatkan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara ilegal lalu membawa keuntungan ke luar negeri.
Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan demi memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.












