TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.
Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kemnaker soal aksi RBJ.
“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza kepada wartawan, di Mapolresta Bandara Soetta, Sabtu (8/4/2023).
Kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.
“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” kata Reza.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Lebih lanjut Kompol Reza Fahlevi menyampaikan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Saat yang sama Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, pemerintah masih melarang masyarakat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (pengguna perseorangan) di negara kawasan Timur Tengah.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.
“Untuk itu kami imbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” katanya.
Yuli Adiratna juga menekankan, Kemnaker tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural. *fer