Semanggi – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Pengungkapan tersebut hasil kerjasama Sat Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis di back up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan JAR (17), MGA alias Aswo (22), MYH alias Bala (18), RP alias Joker (22), RH alias Rian, (21), EP alias Botak (22).
Sementara tersangka MS alias Arul dan K alias Ala, meninggal dunia, akibat melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas terukur.
Adapun korban pelapor yaitu, N (47) tukang jamu dengan kerugian sejumlah uang, 1 sepeda motor dan 2 HP.
Korban F (33) pedagang toko klontong, meninggal dunia saat kejadian, kerugiannya kalung emas dan uang Rp 2 juta rupiah.
Korban A, Telinga putus, tusuk punggung, luka sobek kepala, luka sobek jari manis tangan kiri, dengan kerugian 1 Sepeda Motor, dan 1 HP.
Korban E, luka sobek perut sebelah kiri, luka sobek kaki kanan dan kaki kiri serta korban T, mengalami luka sobek kaki kanan dan kaki kiri. fry












