Metro  

Polisi Amankan Artis Penyalahguna Sabu

Jakarta – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan artis Roro Fitria dan HW, dalam kasus narkotika jenis sabu.

Demikian dikatakan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suwondo Nainggolan. “Penangkapan terhadap artis Roro Fitria diketahui setelah ada informasi akan adanya transaksi narkoba di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018), didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Penangkapan tersebut berawal Roro memesan sabu kepada HW (40), seorang fotografer. Namun WH ditangkap polisi di sebelah showroom Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2/2018) kemarin.

“Dari HW diamankan barang bukti sabu seberat 2 gram. Kepada polisi, HW mengaku barang haram itu akan diantarkan kepada Roro Fitria, yang telah memesan sabu itu sejak Selasa (13/2/2018),” kata Kombes Pol Suwondo.

Sebelum tertangkap, saat HW masih dalam perjalanan, Roro Fitria berkali-kali menelepon menanyakan keberadaan HW sudah sampai di mana. Apakah masih jauh dari kediamannya di Patio Regency, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Selama perjalanan tersangka RF ini selalu menghubungi tersangka HW menanyakan posisinya sudah di mana,” jelas Kombes Pol Suwondo

Dari situ polisi bersama HW kemudian mendatangi rumah Roro untuk mengantarkan pesanan tersebut. Roro pun tidak bisa mengelak lagi ketika diciduk polisi. “Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah memesan sabu itu,” tambahnya.

Barang bukti sabu seberat 2 gram yang dipesan Roro Fitria dari HW seharga Rp 4 juta. “Dia beli, ada perantara seorang fotografer. Belinya harga Rp 4 juta,” pungkasnya. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *