TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengungkap sindikat jaringan produksi dan penjualan meterai palsu yang beroperasi di 5 wilayah yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Dekananto memimpin rilis pengungkapan materai palsu didampingi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Dirreskrimsus dan Kabid Humas serta Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
“Informasi berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran meterai palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean menyampaikan penyidik menemukan adanya jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, serta mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital. Pada kurun waktu 24 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026.
“Penyidik mengamankan 12 tersangka pria dan 4 wanita, barang bukti meterai palsu siap edar, bahan baku meterai, mesin pencetak, akun marketplace, serta dokumen dan alat transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda sesuai peran masing-masing dalam jaringan. Para tersangka diduga memproduksi meterai palsu dari bahan baku menjadi barang jadi, kemudian memasarkannya melalui toko maupun platform online atau marketplace.
“Selain itu, terdapat pula modus rekondisi meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda, ciri, tanda tangan, atau tanggal pemakaian pada meterai yang telah digunakan, sehingga seolah-olah meterai tersebut belum pernah dipakai dan dapat dijual kembali,” paparnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, dengan rincian peran sebagai berikut:
1. Bahtiar bin Maddini (B), sebagai produsen.
2. Rizal Chaniago (RC), sebagai distributor.
3. Maryanto bin Abu Yamin (M), sebagai kurir.
4. Tommy Andreanto (TA), sebagai pendaur ulang.
5. Ramadhan Tulus Prasetyo (RTP), sebagai pendaur ulang.
6. Ifan Afzar bin Ahnaf Bey (IA), sebagai penjual.
7. Firdaus (F), sebagai penjual.
8. Huzaini (H), sebagai penjual.
9. Robby Hidayat (RH), sebagai penjual.
10. Muh. Irfan Fauzi bin Sari (MIF), sebagai penjual.
11. Siti Nurcahya M. binti Supai (SNM), sebagai penjual.
12.Ubbadi bin Sarpin (U), sebagai penjual.
13. Fitri Fatmawati (FF), sebagai penjual.
14. Nur Siti Aisyah (NSA), sebagai penjual.
15. Purwati (P), sebagai penjual.
16. Moh Osmon (MO), sebagai penjual.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, meterai yang disita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, 3 gulungan besar kertas bahan baku yang siap dicetak (estimasi pergulungan sebanyak 33.334.153 keping meterai), sehingga penyelamatan uang Negara Rp.1.034.410.000.000,- Keseluruhan meterai terjual = 4.007.334 keping (Omzet selama satu tahun kebelakang Rp. 40.073.340.000,-).
Para tersangka dipersangkakan dengan pasal sesuai peran dan perbuatan masing-masing, yaitu: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pasal 24, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah, atau membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 25, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 26, setiap orang yang menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai, atau menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai, dengan maksud agar meterai tersebut dipakai kembali seolah-olah belum dipakai. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.












