SEMANGGI – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Negara, pada Selasa (25/10) pagi kemarin sebagai tersangka.
“Polisi menemukan fakta bahwa perempuan tersebut adalah Siti Elina warga Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, di Aula Satya Haprabu, Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) sore.
Zulpan juga menerangkan, Siti saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dijelaskan Zulpan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti atau SE adalah UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
“Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut,” kata Kombes Pol E. Zulpan.
Saat yang sama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari hasil pemantauan diketahui bahwa sebelumnya Siti sudah tiga kali terlihat di sekitar Istana Negara.
“Sebelum kejadian tertangkapnya, diketahui bahwa sebelumnya tiga kali tersangka terlihat di sekitar wilayah Istana,” ujarnya.
“SE mencoba menerobos Istana Negara karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo guna menyampaikan mimpi/wangsit yang didapatnya. Dasar negara Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam,” tambah Kombes Pol Hengki Haryadi. *ferry












