Belitung,Topikonline.co.id – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Jakarta berhasil digagalkan. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung mengamankan hampir 9 ton bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan home industry yang diduga akan dikirim secara ilegal melalui jalur laut.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Operasi yang dipimpin Wadansub Satlap Tri Cakti tersebut menyasar sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak menaikkan muatan ke KM Sawita dengan rute Belitung–Jakarta.
Hasil pemeriksaan mengungkap muatan mencurigakan berupa 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat mencapai 947 kilogram.

Temuan balok timah tersebut menjadi perhatian tersendiri karena disebut sebagai temuan perdana dalam pengungkapan kasus serupa di wilayah Belitung.
Berdasarkan pendataan awal, nilai komoditas yang diamankan diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami melalui pemeriksaan terhadap asal-usul barang, kadar timah, legalitas, serta dokumen pendukung lainnya.
Petugas juga mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui aparat. Komoditas timah tersebut dicampur bersama berbagai barang lain dalam satu kendaraan ekspedisi, seperti oli bekas, rokok, hingga kotak berisi burung.
Pola tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan keberadaan bijih maupun balok timah selama proses pengiriman menuju Jakarta.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah dan balok timah kini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, identitas pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi komoditas timah melalui jalur pelabuhan guna mencegah penyelundupan, kebocoran sumber daya alam, serta kerugian negara.
Satlap Tri Cakti juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun pengiriman bijih dan balok timah tanpa dokumen serta perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memberantas praktik perdagangan timah ilegal sekaligus mendukung tata kelola sumber daya alam yang transparan, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.












