Semanggi – Subdit Il/Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 1,434 Kg, jaringan Aceh – Jakarta – Bogor, dengan tersangka A M alias B. Dkk.
“Narkotika jenis Ganja diangkut dari Aceh menggunakan Truk Fuso yang disamarkan dengan muatan ikan asin, berisi 40 (empat uluh) karung berisi 1.462 pak Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 1,434 T,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/07/2018).
Ia mengatakan, berawal dari pengungkapan Narkotika jenis Ganja oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada bulan Mei 2018. dilakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan diketahui bahwa sindikat tersebut akan kembali mengirim Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
Pada Senin, tanggal 23 Juli 2018 pagi, diketahui truk pengangkut Ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.
Ketika truk pengangkut Ganja tersebut berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dilakukan penangkapan oleh Tim Subdit Il/Psikotropika dipimpin langsung oleh AKBP Dony Alexander dan Kompol Indrawienny Panjiyoga.
“Diamankan sopir dan kenek truk tersebut yaitu tersangka M, Y dan tersangka RND alias N dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 (empat) puluh karung Narkotika jenis Ganja di dasar bak truk yang ditutupi muatan ikan asin,” kata Brigjen Pol Purwadi.
Ia mengungkapkan, bersama barang bukti diamankan tersangka A M alias BAPAK dan SLH alias BOHCENG di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka A M alias BAPAK dan tersangka SLH alias BOHCENG.
“Tersangka mengaku Narkotika Ganja yang disita tersebut didapat dari beberapa orang di Loknga Aceh yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh,” kata Brigjen Pol Purwadi.
Pada Selasa, tanggal 24 Juli 2018, Tim Subdit ll/Psikotropika juga berhasil menangkap 2 (dua) orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan Narkotika Ganja tersebut yaitu tersangka A K dan tersangka RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung Kota Depok dan menyita 1 (satu) buah Mobil bok Daihatsu GranMax yang akan digunakan untuk mengangkut Ganja untuk diedarkan E.
“Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran Ganja tersebut dikendaiikan oleh Narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung,” lanjut Brigjen Pol Purwadi.
Kepada para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasat 132 ayat (1) Undang Undang R.l No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ferry)