Aktual dan Terpercaya
Indeks
Hukum  

Mewakili Bumi Mahkota Pesona, Hartono Tanuwidjaja Desak Polda Banten Hentikan Sementara Proyek Modernland Cilejit

JAKARTA – Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja mewakili PT Bumi Mahkota Pesona milik Hendro Kimanto Liang mendesak Dir Reskrimum Polda Banten untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit.

Selain itu PT Bumi Mahkota Pesona melalui Hartono, meminta agar penyidik dapat memasang garis Police Line atau pemasangan “Plang Sita” pada area bidang bidang tanah di TKP Blok 005 sampai dengan Blok 013 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.

Permohonan kepada penyidik Polda Banten itu diajukan Hartono Tanuwidjaja dalam suratnya No: 1.6/HTP/2021 Tanggal 18 Januari 2021 tentang Permohonan Surat Perintah Penghentian Proyek Modernland Cilejit, diatas bidang bidang tanah Milik dan Kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona.

“Kami memohon ulang agar dapat diberikan prioritas keadilan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit yang telah berlangsung di atas bidang bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona yang antara lain terletak di Blok 05 – 13 Desa Sukananah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sampai dengan proses perkara tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 409 KUHP dinyatakan selesai,” ujar Hartono selaku kuasa PT Bumi Mahkota Pesona.

Hartono Tanuwidjaja juga menegaskan dalam suratnya kepada Direktur Reskrimum Polda Banten agar dipertimbangkan juga bahwa PT Bumi Mahkota Pesona Cq Hendro Kimanto Liang telah melapor pidana Developer BB PT Griya Sukamanah Permai Cq Reagen Honoris-Dirut, sebagai hasil dari pengembangan Penyidikan atas kasus tersangka: H Ahmad Gozali dan kawan kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten. Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Hendro Kimanto Liang.

Mengingat sampai dengan saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahan Modernland Cilejit masih tetap berlangsung secara melawan hukum dengan tidak mengindahkan rambu rambu perizinan dari instansi terkait, maka Hartono Tanuwidjaja meminta Direktur Reskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara terhadap segala kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit dan pemasangan Police Line di lokasi tanah yang dirusak.

“Polda Banten agak kurang tanggap terhadap pengembangan kasus. Seharusnya objek Laporan Polisi 387 Pengrusakan secara bersama sama dan berlanjut ke LP 377 sudah semestinya disita/di-Police Line. Sebab orang bisa terus merusak dan memalsukan Sertifikat Hak atas bidang bidang tanah Desa Sulamanah tersebut seperti yang dilakukan Modernland,” sesal Hartono Tanuwidjaja. fery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *