TOPIKONLINE.CO.ID -JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap jaringan penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus bergulir. Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka memasuki tahap lanjutan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa dan kemudian diproses menuju persidangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menampung, mengolah, dan menjual emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana menampung, mengolah, dan menjual emas hasil PETI yang disertai TPPU telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.
Tiga Berkas Tersangka Dinyatakan P-21
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, berkas tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW telah dikirimkan kepada JPU pada tahap pertama penyidikan.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas ketiganya dinyatakan telah lengkap melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU. Penyidik masih melengkapi dokumen dan alat bukti sebelum berkas kedua tersangka tersebut diserahkan kepada jaksa.
Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditahan. Untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kelima tersangka.
Emas PETI Diduga Dibeli Sejak 2019
Berdasarkan hasil penyidikan, TW bersama DW dan BSW diduga telah membeli emas batangan yang berasal dari aktivitas PETI dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Penyidik menduga sebagian emas tersebut berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas tersebut kemudian diduga dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan yang terafiliasi dengannya untuk dimurnikan. Proses pemurnian disebut dilakukan di PT Simba Jaya Utama maupun perusahaan pemurnian lainnya.
Dalam proses tersebut, penyidik juga mendalami dugaan skema penyamaran asal-usul harta. Hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya.
Aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan TPPU karena penyidik berupaya mengetahui bagaimana hasil transaksi emas tersebut dipindahkan, disimpan, atau digunakan setelah diperoleh dari aktivitas yang diduga ilegal.
Sita Uang Rp7,6 Miliar dan Emas 64 Kilogram
Untuk membongkar jaringan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp7.631.860.000, uang asing senilai USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat mencapai 64 kilogram.
Tidak hanya uang dan emas, penyidik juga menyita pabrik PT Simba Jaya Utama beserta mesin dan berbagai fasilitas yang digunakan dalam kegiatan pengolahan.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dan hasil kejahatan yang mungkin disamarkan melalui transaksi keuangan.
PPATK Ikut Telusuri Aset
Untuk memperkuat pembuktian dugaan TPPU, penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat harta lain yang diperoleh dari hasil transaksi emas PETI dan kemudian disamarkan melalui rekening maupun kepemilikan aset tertentu.
Ade Safri menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas mata rantai pertambangan ilegal, mulai dari sumber emas hingga pihak yang menampung, mengolah, dan memperdagangkannya.
Menurutnya, pemberantasan tidak hanya diarahkan kepada pelaku pertambangan ilegal di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang diduga berperan dalam menerima dan mengolah hasil pertambangan tanpa izin.
“Penanganan ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” pungkas Ade.
Dengan telah dinyatakannya berkas tiga tersangka lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahapan penting menuju proses penuntutan. Sementara penyidik masih melanjutkan pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya serta menelusuri aset dan aliran dana untuk mengungkap jaringan perdagangan emas hasil PETI secara lebih menyeluruh.












