Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Cekal Dirjen Imipas Selama 20 Hari ke Luar Negeri

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA:.Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.

Langkah tersebut dilakukan menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat resmi tertanggal 11 Juli 2026.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian.

Plt Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya masih mempelajari alat bukti dan berkas perkara yang diserahkan.

Ia menyebut Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh dokumen penyidikan diterima secara lengkap.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah disebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, serta aset lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan lembaganya memberikan perhatian terhadap jalannya proses hukum perkara tersebut.

Ia menegaskan kasus yang sedang ditangani merupakan dugaan perbuatan oknum, bukan berkaitan dengan institusi.

Menurutnya, Komisi III DPR akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sekaligus mencegah munculnya gesekan atau friksi antarpenegak hukum selama penanganan perkara berlangsung.

Habiburokhman juga menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.