Semanggi – Satgas Sus Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran menangkap 16 tersangka dengan barang bukti sabu 66,83 kilogram, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram selama Agustus sampai September 2020.
Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro Jaya mengejar dan memburu pemasok narkoba dan akan membuat DKI Jakarta Zero Narkoba. Sedangkan dari 16 orang tersangka yang ditangkap, 3 di antaranya perempuan.
“Dari 16 tersangka, jumlah barang bukti yang diungkap dapat menyelamatkan sebanyak 336.549 jiwa anak bangsa,” ujar Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (07/10/2020).
Menurut Yusri yang didampingi Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus barang bukti sabu tersebut dengan kemasan teh cina.
Dijelaskan, barang bukti tersebut juga merupakan hasil penangkapan petugas jajaran, Satgassus Polri dan Ditresnakoba Polda Metro amankan barang bukti sabu sebanyak 42 kg, Ditresnarkoba Polda Metro amankan 4,2 kg sabu.
Sementara Polres Metro Jakarta Barat samankan sabu 4,02 kg dan 7.330 butir ekstasi serta bubuk ekstasi 13,8 gram. Polres Metro Jakarta Pusat turut mengamankan sabu 5 kg, dan ekstasi 58 butir. Polresta Bandara Soetta amankan 9,2 kg. Polresta Tangsel juga mengamankan 2,5 kg sabu.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini, tersangka beranggapan petugas akan lalai untuk mengawasi penyelundup narkoba. Mereka salah, polisi terus mengejar dan memburu pemasok narkoba di Indonesia,” terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP ayat (2) sub Pasal 112 KUHP ayat (2) junto Pasal 132 KUHP UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. fer












