Topikonline.co.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/11/2023) malam.
Ari menjelaskan, selanjutnya surat penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan, dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” katanya.
Mekanisme pemberhentian sementara, tambah Ari, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. “Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Sebelumnya KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi, pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan sudah ditahan pada 13 Oktober 2023. Ia diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Kementan. *fer












