Hukum  

Kapolri Resmikan E-TLE Nasional Tahap Pertama di 12 Polda

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan penggunaan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional tahap 1, di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021) pagi.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini,” ujar Sigit, dalam sambutannya, didampingi Kakorlantas Irjen Pol Istiono dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Adapun rincian penerapan E-TLE Nasional tahap 1 yaitu, 98 titik di Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, delapan titik Polda Jambi, lima titik Polda Lampung, empat titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, empat titik Polda Riau, dan satu titik Polda Banten.

E-TLE tersebut menindak 10 pelanggaran lalu lintas seperti, traffic light, marka jalan, ganjil genap, penggunakan ponsel, melawan arus, tidak menggunakan helm, keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain itu, sistem E-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menhub Budi Karya Sumadi, Men PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dan Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo. fer

Tinggalkan Balasan