Kapolres Bogor: “Kami Siap Pinjamkan Tersangka EK ke MKD DPRD Kabupaten Bogor”

Kapolres Bogor, AKBP Iman Aminuddin.

Bogor – Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menyatakan siap untuk meminjamkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bogor.

EK adalah tersangka dugaan penggelapan atau penipuan yang saat ini ditahan di Polres Bogor. Bersama EK juga turut ditahan HM, Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur. EK akan dipinjamkan karena MKD akan melakukan sidang etik.

“Siap kami pinjamkan atau diperiksa (minta keterangannya) untuk sidang kode etiknya. Kami tidak mau mencampuri persoalannya,” kata Kapolres Iman kepada wartawan, Selasa, (30/5) kemarin.

Dikatakan, tersangka EK dan HM sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu, tepatnya, di awal pekan kemarin.

Saat ini, lanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor sedang membenahi berkas, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Setelah ditahan, berkas kedua tersangka sedang dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar mantan Kapolres Tangerang Selatan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah  mengatakan bahwa jajarannya sudah memproses pengaduan dari kuasa hukum PT Jaya Protindo.

Pekan ini, kata Usep, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil teradu EK, untuk dimintai klarifikasi atas aduan yang dia terima sebelumnya dari pihak pengadu.

“Kami memintai keterangan EK karena Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor harus menjaga marwah, termasuk perilaku anggota legislatif. Oleh karena itu, kami memproses pengaduannya,” jelas Usep Saefullah.

Politisi PAN ini berharap, walaupun sulit permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Kami berjanji akan objektif, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, baik dari pengadu maupun teradu. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor akan akan menindaknya sesuai tata tertib atau aturan yang berlaku,” tegasnya. Bembo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *