Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Reserse di Indonesia untuk Iebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi Covid-19 (virus corona), Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Perintah tersebut sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram (TR) dengan Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh langsung oleh Kabareskrim.
“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP,” tulis Sigit. *divhumas polri/fry












