Jampidum Terima Berkas P21 Tewasnya Brigadir J, IPW Apresiasi Kerja Timsus

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua) atau Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas kasus tertembaknya Brigadir J dengan tersangka FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam pernyataan resminya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Hal ini, lanjut Sugeng, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.

“Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir Joshua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” terang Sugeng.

Menurut Sugeng, kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri. “Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara meninggalnya Brigadir J tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Dengan demikian Ketua IPW Sugeng menyampaikan, Oktober nanti FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat,” pungkas Sugeng. *ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.