TOPIKONLINE.CO.ID – PAPUA: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya, Senin (18/05/2026). Peresmian tersebut dilakukan di Hotel Aston Sorong sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung di Tanah Papua.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa, terutama di wilayah yang masih menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua yang masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan peran tokoh adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Supratman.
Ia menilai keberadaan tokoh adat, kepala suku, dan tokoh masyarakat akan menjadi mitra strategis bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.
Supratman juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kompetensi para pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan bahwa peresmian Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” ujar Elisa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyoroti masih adanya berbagai kendala masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan pengadilan, terutama karena faktor jarak dan biaya.
“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Mohamad Lakotani.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” tutup Sahata.












