Batam,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi besar yang digelar Rabu (6/5/2026), sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Lubuk Baja.
Ratusan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas ilegal berupa scam trading atau penipuan investasi daring yang menyasar korban dari berbagai negara, khususnya kawasan Eropa dan Vietnam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen keimigrasian yang diterima sejak pertengahan April 2026. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang diduga menggunakan apartemen sebagai pusat operasi ilegal.

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup, profiling, hingga pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan,” ujar Hendarsam.
Dari hasil operasi, para WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Sebanyak 163 orang di antaranya laki-laki dan 47 perempuan.
Petugas menemukan mayoritas WNA tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Rinciannya, 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang memakai Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang tercatat memakai Izin Tinggal Terbatas Investor.
“Jenis izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis,” tegas Hendarsam.
Operasi gabungan yang melibatkan 58 personel itu bergerak sejak pukul 06.00 WIB menuju dua lokasi target. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menguasai lokasi dan mengamankan seluruh WNA di apartemen tersebut.
Dari hasil penyisiran, aparat menemukan pola operasional yang terstruktur layaknya kantor perusahaan digital ilegal. Ruangan dibagi menjadi area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali operasi. Petugas juga menyita 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pengendali jaringan di lokasi berbeda.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik mengungkap indikasi kuat praktik penipuan investasi daring. Modus yang digunakan para pelaku dimulai dari promosi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, lalu mengarahkan target untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan besar.
Direktorat Jenderal Imigrasi menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mencoreng iklim investasi Indonesia.
Para WNA kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.
Namun demikian, Imigrasi membuka kemungkinan proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak kejahatan lain dalam pengembangan kasus.
“Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal warga asing yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Komitmen kami adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” tandasnya.












