Jakarta,Topikonline.co.id – Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, modus yang digunakan terbilang nekat. Seorang warga binaan berinisial FK diduga menyelundupkan sabu dan inex usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan badan dan barang di Pos Pintu Utama (P2U) sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kecurigaan petugas muncul ketika FK terlihat kesulitan saat diminta melakukan gerakan jongkok sebagai bagian dari pemeriksaan fisik. Saat itulah sebuah bungkusan plastik berwarna hitam tiba-tiba terjatuh dari tubuh warga binaan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,54 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus berisi hancuran tablet berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis inex seberat 2,18 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, FK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diduga pengunjung saat dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat atas kendali warga binaan lain berinisial DM. Sebagai imbalan, FK dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan sebelum diserahkan kepada Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pengamanan dan pemeriksaan di rutan berjalan efektif.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero Halinar (lingkungan bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan Pemasyarakatan,” tegas Wahyu.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan maupun peredaran narkotika, baik petugas, warga binaan, maupun pengunjung.
“Rutan Kelas I Jakarta Pusat tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Desman A. Prasetya, menginstruksikan seluruh jajaran pengamanan agar semakin memperketat pengawasan, terutama terhadap warga binaan yang baru kembali dari persidangan.
“Pengawasan dan pemeriksaan harus tetap ditingkatkan, termasuk terhadap warga binaan yang kembali usai menjalani sidang,” kata Desman.
Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan upaya penyelundupan narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Manajemen rutan memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui pemeriksaan berlapis dan penerapan SOP secara konsisten demi mendukung implementasi Zero Halinar, sekaligus menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.












