Metro  

Ditlantas Polda Metro Amankan Mitsubishi Pajero Berplat SN 45 RSD dan Supir

Semanggi – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero hitam karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan spek yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu SN 45 RSD.

Mobil dan pengemudinya, Rusdi Karepesina (55) diamankan pada Rabu (5/5/2021) jam 11 siang tadi di KM 3 tol dalam kota atau sekitar Cawang, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketika mobil tersebut dihentikan, Rusdi menunjukkan kepada petugas berbagai kartu yang tertulis dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Yang bersangkutan, Rusdi, mengaku Jenderal Tentara bintang dua dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” jelas Sambodo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta.

Ia mengatakan, saat diminta menunjukkan surat kendaraan, yang bersangkutan justru menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang katanya dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Begitu juga saat diminta menunjukkan SIM justru mengeluarkan SIM yang katanya dikeluarkan Negara Sunda Nusantara,” ujar Sambodo.

Atas kejadian itu, lanjut Sambodo, pihaknya menerapkan tilang tiga pasal yaitu, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 280 dikenakan karena plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spek Polri, dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu

Pasal 288 ayat 1 karena tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat 2 karena SIM yang dimiliki bukanlah SSIM yang dikeluarkan Polri dengan denda Rp 500 ribu.

Dalam kasus ini, lanjut Sambodo, pihaknya juga menyita kendaraan pelaku dan akan mencari asal kendaraan tersebut. “Kita akan mencari asal kendaraan tersebut, dan setelah kita periksa nomor rangka dan nomor mesin terdata di Polda Metro Jaya dengan nomor TNKB yakni B 8463 BP,” kata Sambodo.

“Kami akan berkoordinasi dengan reskrim apakah ada unsur pidana dari surat-surat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang ditunjukkan pelaku,” ujar Sambodo.

“Selain itu kami juga akan memeriksakan kejiwaan yang bersangkutan di Bidokes Polda Metro Jaya,” tandasnya. bem

Tinggalkan Balasan