Jakarta – Menindaklanjuti pengembangan kasus terbongkarnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Cilegon, Adam, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mendapatkan bukti baru dengan taksiran nilai Rp28 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tersebut.
Dari pengembangan ini juga turut diamankan tiga tersangka yakni istri Adam bernama Munira, Rike, dan Denny.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Kamis (29/8) siang mengatakan, pengembangan BNN yang mengarah ke TPPU dari kasus ini sudah mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan penyelidikan.
“Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, juga didapatkan bukti perhiasan, batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, showroom mobil, delapan mobil berbagai merek, enam unit kapal, tanah kavling siap bangun dan sembilan buku rekening bank,” Arman memaparkan.
“Semua harta benda itu diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkoba yang dikendalikan narapidana kontroversial bernama Adam yang menghuni Lapas Cilegon,” sambungnya lagi.
BACA JUGA:
- BNN Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Cilegon
- BNN Gagalkan Penyelundupan 500 kg Ganja dalam Minibus di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gerebek Kontrakan di Kramat Jati, BNN Temukan 250 kg Ganja di Tabung Gas Elpiji
Dikatakan Arman, seluruh aset TPPU yang diamankan itu ditaksir bernilai sekitar Rp28 miliar. Seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau dan akan dirilis resmi ke media pada Jumat (30/8) besok.
“Penemuan ini tak mengartikan tim selesai melakukan pengembangan. Kita masih terus bekerja untuk menangkap tersangka lain dari jaringan ini dan memburu aset tersisa dari jaringan Adam. Doakan bisa kita bongkar habis semuanya hingga ke akar terdalam,” pungkas Arman.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 kg narkotika jenis sabu dan 41.000 butir ekstasi berhasil disita BNN di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, seluruh barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Cilegon oleh narapidana bernama Adam.
Narapidana Adam sebenarnya sudah mendapatkan vonis mati dari pengadilan. Namun sangat disayangkan, saat di tingkat kasasi vonis tersebut aneh bin ajaib berubah menjadi 20 tahun. bem