Bareskrim Tumpul Tangani Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm Lapor Ombudsman

LQ Indonesia Lawfirm berunjuk rasa di Monas menunggu keadilan ditegakkan untuk kasus investasi bodong KSP Indosurya senilai Rp14 triliun.

Jakarta– Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm melayangkan aduan ke Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan kasus investasi bodong Indosurya yang menjerat Henry Surya sebagai tersangka, namun masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

“Saya juga merasa ada yang aneh, mengapa kok menghadapi Henry Surya polisi jadi lemah dan tumpul?” lontar Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm Priyono Adi Nugroho kepada awak media, Jumat (26/2).

Priyono Adi mengatakan adanya ketidakadilan. Polisi yang punya kewenangan seakan tak berdaya menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

Priyono Adi menyebutkan bahwa para korban D dan H yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaan mereka terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri yang dinilai tumpul dan tak berdaya menghadapi Henry Surya.

Padahal, kata Priyono Adi, sejak April 2020 Henry Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi fisik orangnya tidak ditahan dan tidak dilakukan proses pemberkasan sehingga janggal dan jauh dari kepastian hukum.

“Sudah hampir 1 tahun penyidik selalu bilang sedang diproses namun dari tersangka sudah jelas KUH Acara Pidana menyebutkan bahwa tahap selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan ke kejaksaan. Masa hampir 1 tahun tersangka Henry Surya belum dilakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan?” Priyono Adi mengernyitkan dahinya tanda heran.

Sebab dijelaskannya SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) ada batas waktunya sekitar 6 bulan. Dengan tidak adanya kepastian pemberkasannya kapan dilimpahkan ke kejaksaan, dua nasabah korban investasi bodong Indosurya, D dan H jadi semakin bingung dan stres.

Keduanya ingin kepastian hukum atas uangnya bernilai puluhan miliar yang hilang di Koperasi Indosurya yang diduga ditipu, digelapkan dan dicuci uangbya oleh tersangka Henry Surya.

Kedua korban Indosurya itu mengaku sedih dengan kasus yang dialaminya. Janji Kapolri Listyio Sigit Prabowo dengan Polri Presisi-nya sampai saat ini dinilai masih sebatas slogan.

“Kami tidak meminta Laporan Polisi kami untuk ditarik ke Mabes. Dittipideksus yang berinisiasi untuk menarik kasus Indosurya ke Mabes. Setelah ditarik, ternyata berbulan-bulan posisi terlapor yang dijadikan tersangka ternyata tidak mengalami perubahan. Seolah-olah sengaja ditarik disatu tempat untuk diolah dan diatur oleh Oknum agar mandek,” beber Priyono Adi.

“Kalau tidak mau urus dan tidak mau proses ke pengadilan untuk apa ditarik ke Mabes?” sambungnya.

Lambatnya proses hukum kasus investasi bodong Indosurya, disesalkan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm.

Alvin Lim yang juga pemandu acara di Talk Show “Cerdas Hukum” iNews TV setiap hari Rabu pukul 20:30 WIB, mengaku heran sekaligus geram dengan kasus yang ditanganinya.

“Ada apa dengan para petinggi Polri, kenapa kesannya jenderal-jenderal takut dengan tersangka Henry Surya?” ucapnya heran.

Alvin mengaku miris jika proses penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang seperti dalam penanganan hukum terhadap Henry Surya, di mana sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir 1 tahun tapi proses hukumnya tak jalan sampai ke persidangan dan Henry Surya tidak ditahan.

“Mengerikan apabila ada tersangka pelaku kriminal bisa membuat jenderal-jenderal polisi takut dan diam. Akan jadi apa negara ini?” ucapnya dengan suara agak meninggi.

“Siapa Panglima Tertinggi RI, Presiden Jokowi atau Mafia Kriminal Keuangan? Akankan Indonesia menjadi “Indonesia Maju” atau “Indonesia Mafia?” sambungnya dengan satire.

Alvin berharap aduan LQ Indonesia Lawfirm kepada Ketua Ombudsman RI disikapi dan ditindaklanjuti dengan memeriksa penanganan kasus Indosurya atas tersangka Henry Surya.

“Dalam surat aduan masyarakat, kami sudah jelaskan alasan dan dalil-dalil dugaan pelanggaran dan penyimpangan KUHAP yang diduga dilakukan oleh oknum Polri,” kata Alvin.

Alvin menyebutkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik ousat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam konteks itu pula, Alvin yang dikenal kritis, berharap Ombudsman RI wajib menjaga marwah dan reputasi Polri sehingga membuat terang proses penanganan LP dan penanganan kasus investasi bodong dengan ‘tersangka abadi’ Henry Surya.

“‘Tersangka Abadi’ yang tidak kunjung ditahan. Jangan sampai ada tersangka yang diduga punya ‘kartu bebas penjara’ di negara ini. Apabila oknum dalam tubuh Polri tidak mau mengikuti kata dan Motto Kapolri, maka Ombudsman RI selaku pengawas dapat memeriksa kinerja Dittipideksus Polri agar proses hukumnya dapat berjalan tajam dan tegak lurus,” pungkas Alvin dan meminta masyarakat yang terbentur kasus hukum dapat menghubungi hotline LQ INDONESIA 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum secara gratis. red

 

Tinggalkan Balasan