Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas I Cipinang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang diduga beroperasi sistematis di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang menyasar dua lokasi hiburan malam, yakni B Fashion Hotel dan The Seven.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui joint operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan pihak Lapas Cipinang setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di kawasan hiburan malam Jakarta Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian menjadi kunci dalam membongkar jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari upaya pemberantasan narkoba, termasuk berbagai modus tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika,” ujar Wachid dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan pengawasan di lingkungan Lapas Cipinang terus diperketat melalui deteksi dini, razia rutin, hingga sistem pengawasan berlapis guna mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya di dalam lapas.
Menurutnya, pihak lapas tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, maupun bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merusak sistem pembinaan narapidana.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas NIC, Kevin Leleury, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat kepolisian dan pihak lapas.
Menurut Kevin, tim bergerak cepat setelah menerima informasi awal terkait dugaan adanya jaringan narkotika terorganisasi yang menyuplai ekstasi dan vape mengandung etomidate ke tempat-tempat hiburan malam.
“Koordinasi yang baik dengan pihak lapas membantu proses pengungkapan sehingga peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate dapat segera ditindak,” katanya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda berikut barang bukti yang kini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkotika berkedok tempat hiburan malam melalui metode undercover buy. Pengungkapan bermula dari laporan mengenai dugaan transaksi narkoba yang disebut berlangsung bertahun-tahun secara sistematis di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel, Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkotika dengan modus baru di pusat hiburan malam ibu kota, termasuk penggunaan vape mengandung etomidate yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai menyasar kalangan muda dengan pola distribusi terselubung.












