Merauke,Topikonline.co.id – Sebanyak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) ditindak Kantor Imigrasi Merauke setelah diduga menggunakan Border Crossing Card (BKC) atau Kartu Kuning untuk melakukan perjalanan ke Jayapura guna mengikuti turnamen rugby.
Ke-18 WN PNG tersebut merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima informasi dari penyelenggara mengenai rencana keikutsertaan para WN PNG tersebut.
Namun, Imigrasi telah mengingatkan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura.
“Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN Skow,” ujar Zulhamsyah.
Menurutnya, Kartu Kuning pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga.
Karena itu, penggunaan dokumen tersebut untuk bepergian ke Jayapura dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Keberadaan ke-18 WN PNG diketahui pada 19 Agustus 2026 setelah petugas Imigrasi Merauke menerima laporan dari anggota Polres Boven Digoel yang bertugas di Bandara Tanah Merah.
Saat itu, ke-18 WN PNG diketahui tengah dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jayapura menuju Tanah Merah.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status serta dokumen perjalanan mereka.
Hasil koordinasi dengan petugas PLBN Skow menunjukkan tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 WN PNG tersebut, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen Kartu Kuning yang sebelumnya dikirimkan pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun.
Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya memiliki kesesuaian dengan daftar nama ke-18 WN PNG yang diamankan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG ke Kantor Imigrasi Merauke.
Mereka tiba pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun menemukan bahwa perlintasan ke-18 WN PNG tercatat secara manual terhadap dua orang, sementara 16 orang lainnya tidak tercatat.
Konsulat Jenderal PNG juga telah mengonfirmasi bahwa ke-18 orang tersebut merupakan warga negara Papua Nugini.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut akhirnya dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan sarana transportasi darat.
Zulhamsyah menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Ia mengatakan pengawasan tetap dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hubungan masyarakat serta kegiatan olahraga di wilayah perbatasan.
“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya,” katanya.
Menurut Zulhamsyah, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, sekaligus menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung tertib serta sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” pungkasnya.












