123 Warga Binaan Banten dan Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan, Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Pemindahan 123 warga binaan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Kamis (10/9/2026).Foto:ist/TPK

Nusakambangan,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Kamis (10/9/2026).

Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah strategis Ditjenpas dalam menata hunian, memperkuat keamanan dan ketertiban, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Dari total 123 warga binaan, sebanyak 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah Lapas di Nusakambangan, yakni 40 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, serta 9 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi lintas institusi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman.

“Untuk memastikan kelancaran proses pemindahan, kami bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri,” ujar Tatan.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas, termasuk pengecekan jumlah serta kondisi keamanan. Setelah dinyatakan aman dan kondusif, mereka diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan.

Dari Pelabuhan Sodong, warga binaan selanjutnya dibawa menuju Lapas tujuan masing-masing untuk menjalani program pembinaan sesuai klasifikasi dan kebutuhan.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” kata Tatan.

Menurut Tatan, pemindahan tersebut juga sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat keamanan serta mencegah peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan bahwa penempatan warga binaan tidak semata-mata didasarkan pada faktor keamanan.

“Aspek pembinaan juga menjadi pertimbangan. Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Pemindahan ini sekaligus menegaskan posisi Nusakambangan sebagai salah satu pusat penataan dan pengamanan warga binaan dengan kebutuhan pengawasan tertentu.

Sejak November 2024 hingga September 2026, tercatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan. Angka tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan hunian sekaligus memperkuat sistem keamanan dan pembinaan pemasyarakatan.