31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan di Pontianak, Tiga Kedapatan Overstay

Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak di salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026).Foto:ist/TPK

Pontianak,Topikonline co.id — Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak di salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026).

Puluhan WNA tersebut diperiksa setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak memperoleh informasi terkait keberadaan dan aktivitas mereka yang diduga berkaitan dengan scamming atau penipuan daring.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan dilakukan dari sisi keimigrasian, mulai dari identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam.

Hasil pemeriksaan menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Sam menegaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan orang asing tidak hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pontianak.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan WNA terus diperkuat melalui sinergi antara Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait. Pertukaran informasi dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Imigrasi Pontianak juga mengajak masyarakat tidak tutup mata jika menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Sam mengatakan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menjadi pijakan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” pungkasnya.