Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Kejahatan Siber

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir,ketika memberikan keterangan kepada wartawan,Foto:IST

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjualan phishing tools lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan skrip phishing di internet. Penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram—metode yang kian marak digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal di ruang digital.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyebut temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik sistematis dalam penjualan alat kejahatan siber.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Tools tersebut dirancang untuk menyedot data korban saat memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun tanpa perlu kode one-time password (OTP).

Dalam pengembangan kasus, aparat juga menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan global pengguna tools tersebut. Fakta ini mempertegas bahwa kejahatan yang dilakukan bersifat transnational cybercrime dengan dampak lintas negara.

Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusinya. Sementara FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui skema kripto dan rekening perbankan. Modus transaksi pun berevolusi dari situs web ke Telegram, dengan pembayaran berbasis mata uang kripto untuk menghindari pelacakan.

Polisi turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengantongi keuntungan fantastis mencapai Rp25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital yang kian kompleks.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, langkah tegas tersebut menjadi pesan kuat bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan global.