Jambi,Topikonline.co.id — Upaya pelarian seorang buronan kasus narkotika berakhir di tangan aparat. Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) M. Alung Ramadhan dalam sebuah penyergapan dini hari yang berlangsung dramatis di wilayah Tungkal Ilir, Kamis (16/4/2026).
Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda B. Ali dan jajaran pejabat utama di Lobby Mapolda Jambi.
Kapolda menjelaskan, penangkapan Alung merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat sejak 11 April 2026. Informasi tersebut mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju Tungkal Ilir. Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan penyergapan,” ujar Krisno.
Operasi mencapai puncaknya pada pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung. Dalam satu kendaraan, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini menjadi target utama.
Pelarian Nekat Lewat Jendela, Sempat Sembunyi di Masjid
Di balik penangkapan itu, tersimpan kisah pelarian yang cukup nekat. Berdasarkan hasil interogasi, Alung mengakui sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat proses pemeriksaan.
Dalam kondisi tangan terborgol, ia kabur melalui jendela ruang pemeriksaan, lalu melepaskan borgol plastik dan melarikan diri. Ia bahkan sempat bersembunyi di masjid dan area bangunan sekitar sebelum berjalan kaki menuju wilayah Aurduri.
“Pelaku terus bergerak hingga akhirnya menuju Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelas Kapolda.
Tak hanya itu, aparat juga sempat melakukan pengembangan hingga ke Yogyakarta terkait dugaan keterlibatan jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi, turut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap Alung, tetapi juga lima orang lainnya masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Jambi. Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk memutus jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolda juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang menjadi sumber informasi awal dalam pengungkapan kasus ini.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” pungkasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat tak akan memberi celah—bahkan bagi mereka yang sempat lolos sekalipun.












