Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus, Kasus Dilimpahkan ke Ditres PPA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto,foto:IST

Jakarta,Topikonline.co.id — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut dilayangkan korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini tengah dalam penanganan aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Direktorat Reserse Kriminal yang menangani perempuan dan anak, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penyelidikan dan penyidikan akan mengacu pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus semacam ini dinilai membutuhkan kehati-hatian, termasuk perlindungan terhadap korban.

Selain itu, masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum. Silakan manfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, untuk pengaduan atau permintaan bantuan,” tutupnya.