Jakarta,Topikonline.co.id– Komitmen aparat dalam memerangi narkotika kembali dibuktikan. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan P, polisi menyita 120.000 butir Zenith yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, P diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan tersangka utama berinisial D. Tak butuh waktu lama, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Semarang.
Pada Kamis (9/4), petugas berhasil meringkus D di kediamannya. Penggerebekan kemudian berlanjut ke sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika. Di lokasi tersebut, aparat menemukan 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang berpotensi diolah menjadi jutaan butir obat terlarang.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi, termasuk mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan kimia yang menunjukkan bahwa operasi ini berjalan secara sistematis dan terorganisir.
Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan, keberhasilan ini tidak semata diukur dari nilai barang bukti yang disita, melainkan dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith. Artinya, kita telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari ancaman kerusakan saraf hingga kematian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menyebut jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama, kelompok yang dinilai rentan sekaligus menjadi tulang punggung masa depan bangsa. Skala produksi yang besar menjadikan keberadaan pabrik ini sebagai ancaman serius bagi kesehatan publik.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kita harus menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.












