Mampang – Sertu Suratno Babinsa Kuningan Barat Koramil 02/Mampang Prapatan bersama Satpol PP Kelurahan Kuningan Barat memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/07/2020).
Menurut Sertu Suratno aktivitas masyarakat di pasar sangat tinggi yang menyebabkan rentannya penyebaran virus Covod-19, oleh karena itu perlu pengawasan extra terhadap masyarakat yang melaksanakn teransasi jual beli di pasar-pasar terutama pasar tradisional.
“Pasar tradisional sangat rentan terhadap penyebaran covid, oleh karena itu kami sebagai petugas Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) berkewajiban melaksanakan pengawasan,” kata Sertu Suratno.
“Pengawasan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” jelas Sertu Suratno
Babinsa dan Satpol PP Kuningan Barat melaksanakan pengawas di pasar Rengas Jalan Poncol Jaya memberikan edukasi kepada pedagang dan pembeli supaya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
“Pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker dan harus jaga jarak dengan yang lain,” tegas Sertu Suratno.
Selain melaksanakan pengawasan Sertu Suratno dan Sat Pol PP Kel.Kuningan Barat juga melaksankan razia bagi pedagang dan pembeli yang tidak menggunakn masker.
“Hari ini kami mendapatkan 2 orang warga yang melanggar, mereka tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
“untuk pelanggar tersebut kami data lalu kami berikan sangsi sosial berupa menyapu pasar,” terangnya.
Pada kegiatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar Rengas Jalan Poncol Jaya Babinsa dan Sat Pol PP Kel. Kuningan Barat didampingi oleh Pengurus Pasar Rengas dan anggota FKDM Kel.Kuningan Barat. fey












