Aktual dan Terpercaya
Indeks
Berita  

Anggota DPR Jiddan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapolres Gresik: Siap Berikan Perlindungan Hukum

TOPIKONLINE.CO.ID – GRESIK: Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan menegaskan pentingnya profesionalisasi aparatur desa serta perlindungan terhadap kepala desa dari tekanan eksternal yang kerap mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun justru mengganggu stabilitas pembangunan. Komitmen penguatan tata kelola keuangan desa terus diperkuat.

Hal ini disampaikan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Gresik, pada Kamis (8/5/2025).

Acara ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Desa PDTT, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta ratusan kepala desa.
Dalam forum tersebut, Jiddan menyoroti pentingnya keberanian kepala desa untuk menolak segala bentuk intervensi non-konstitusional yang dapat merusak jalannya pembangunan.

“Jika ada oknum LSM datang bukan untuk memberi kritik konstruktif, tapi justru melakukan tekanan dan intimidasi, segera laporkan. DPR RI siap membela kepala desa yang bekerja dengan jujur dan berdedikasi untuk kemajuan desanya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan publik tetap penting, namun harus dijalankan secara objektif, berintegritas, dan tidak menyimpang dari koridor hukum.

“Kami DPR RI akan terus mendorong sinergi yang lebih kuat dengan BPKP serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa agar mampu menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada perangkat desa.

Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga kasus terkait pengelolaan dana desa yang tengah ditangani pihaknya. Dua masih dalam tahap penyelidikan dan satu kasus telah masuk ke tahap penyidikan.

“Kami mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Jika tidak ada unsur pidana berat dan dana bisa dikembalikan, penyelesaian akan dilakukan secara pemulihan. Namun, jika ada pihak luar seperti LSM yang melewati batas, kami tidak akan ragu bertindak tegas,” ujarnya.

Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah DPR RI dalam mendorong perbaikan sistem pengawasan desa.

Ia mengusulkan evaluasi pengelolaan dana desa dilakukan secara berkala, minimal tiga kali dalam setahun, dan melibatkan lembaga pengawas independen seperti BPKP guna menjamin akurasi pelaporan serta efektivitas penggunaan anggaran.

Saat ini, total dana yang dikelola oleh 330 desa di Kabupaten Gresik mencapai hampir Rp 800 miliar. Angka tersebut terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 172,7 miliar, Dana Desa (DD) sebesar Rp312 miliar, Bagi Hasil Pajak Rp126,9 miliar, serta Bantuan Keuangan (BK) dari Pemkab senilai Rp 270 miliar.

Dari jumlah tersebut, 290 desa telah berstatus mandiri, 40 berstatus maju, dan tidak ada lagi desa yang tergolong berkembang atau tertinggal.

Namun, Jiddan mengingatkan bahwa masih ditemukan laporan fiktif serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan. Karena itu, kolaborasi antara pengawasan internal, lembaga eksternal, dan partisipasi masyarakat sipil dinilai sangat krusial.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Desa Kementerian Desa PDTT, Nugroho Setijo Nagoro, memaparkan pendekatan baru penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai model koperasi berbasis partisipasi dan kemandirian warga.

“Melalui KMP, kami ingin memotong rantai ketergantungan desa terhadap tengkulak dan praktik rente. Barang-barang bersubsidi seperti pupuk dan sembako akan didistribusikan langsung oleh koperasi kepada petani dan pelaku usaha desa agar tepat sasaran,” terang Nugroho.

Ia menekankan bahwa KMP bukanlah milik negara, melainkan milik komunitas desa yang dikelola secara mandiri oleh pengurus lokal. Koperasi diwajibkan menyerap hasil produksi warga dengan harga layak dan menetapkan bunga pinjaman maksimal hanya 2 persen, jauh di bawah bunga pinjaman informal yang masih marak di desa.

“Filosofi KMP sederhana: jika ekonomi desa bergerak, maka ekonomi nasional akan ikut tumbuh. Dari desa untuk Indonesia,” tutup Nugroho. (Amin)