Tangerang,Topikonline.co.id– Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan komitmennya mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional. Legislator yang akrab disapa Oneng itu menyoroti pentingnya perlindungan hak warga binaan, mulai dari akses layanan kesehatan hingga perubahan paradigma penanganan kasus narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat menghadiri puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan korban, Rieke menilai pembenahan sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Sudah ada MoU, SKB, dan keputusan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan. Ini langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan,” ujar Rieke.
Salah satu poin strategis yang tengah diperjuangkan adalah memasukkan seluruh warga binaan ke dalam skema BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlah penerima yang ditargetkan mencapai sekitar 270 ribu orang di seluruh Indonesia.
“Ini bukan sekadar angka. Ini soal hak dasar warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rieke juga mengungkapkan bahwa pembenahan administrasi kependudukan bagi warga binaan terus dipercepat. Kementerian Dalam Negeri bahkan telah mulai turun langsung ke berbagai lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik.
Langkah ini dinilai krusial agar warga binaan tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas nanti.
Reformasi Penanganan Narkotika
Sorotan utama Rieke tertuju pada persoalan narkotika yang selama ini menjadi penyumbang terbesar overkapasitas lapas. Dari sekitar 270 ribu penghuni pemasyarakatan, hampir 140 ribu di antaranya tersangkut perkara narkotika.
“Artinya, lebih dari 52 persen penghuni lapas terkait narkotika. Bahkan diperkirakan sekitar 60 persen dari kelompok itu merupakan bandar,” ungkapnya.
Data tersebut, menurut Rieke, menjadi alarm keras bahwa pendekatan pemidanaan semata tidak lagi memadai. Negara harus berani menggeser arah kebijakan dari pemenjaraan menuju rehabilitasi, khususnya bagi pengguna dan pecandu.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI tengah mendorong sinkronisasi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, KUHP 2023, hingga KUHAP 2025. Selain itu, pemerintah juga didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai penanganan pasca-pidana narkotika.
“Kita ingin orientasinya bukan lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan,” kata Rieke.
Atasi Overkapasitas, Libatkan Pemerintah Daerah
Rieke menilai persoalan overkapasitas tak akan selesai tanpa penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan keterlibatan aktif pemerintah daerah.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus terintegrasi dengan forum koordinasi daerah agar penanganan pasca-pidana, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dapat berjalan efektif.
“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendirian. Daerah harus hadir, Bapas harus diperkuat, dan sistem harus didesentralisasikan,” tandasnya.
Sejumlah agenda tindak lanjut kini menanti penyelesaian, mulai dari teknis pendaftaran BPJS bagi warga binaan, penguatan fasilitas rehabilitasi, harmonisasi regulasi, hingga strategi jangka menengah untuk menekan overkapasitas lapas.
Dengan berbagai langkah tersebut, Rieke berharap sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar bertransformasi menjadi lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.












